Sosialisasi Narkoba di SMA N 1 Danau Paris oleh Polsek Danau Paris

Newscyber.id l Aceh Singkil, 19 Juli 2024 - Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Danau Paris mengadakan kegiatan sosialisasi narkoba di SMA N 1 Danau Paris, Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk:
1. Kapolsek Danau Paris, Ipda Ardiansyah, S.H., M.H.
2. Kasium Polsek Danau Paris, Aipda Hasrul Fuadi
3. Banit Intel Polsek Danau Paris, Bripda Reyza Satria Yuda
4. Para guru SMA N 1 Danau Paris
5. Siswa-siswi SMA N 1 Danau Paris
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Danau Paris, Ipda Ardiansyah, menyampaikan beberapa poin penting. Ia memulai dengan salam dan penghormatan, lalu menjelaskan tujuan kedatangan mereka untuk melaksanakan sosialisasi narkoba. Kapolsek menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang dapat bersifat alamiah, sintetis, maupun semi-sintetis, dan dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Kapolsek juga mengutip Undang-Undang Narkotika Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa narkotika adalah zat buatan atau yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran, dan menyebabkan kecanduan. Penggunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan kecanduan jika digunakan secara berlebihan dan dapat dikenakan sanksi hukum jika disalahgunakan.
Beberapa contoh narkoba yang disebutkan termasuk ganja, sabu, dan minuman keras atau minuman beralkohol. Kapolsek menekankan kepada siswa SMA N 1 Danau Paris untuk menjauhi narkoba yang berbahaya bagi tubuh dan tidak mendekati zat-zat tersebut.
(Ramli)