Sidang Praperadilan Dokter Paulus di PN Medan: Ahli Pidana Tegaskan Prosedur Penetapan Tersangka Tidak Sesuai

Sidang Praperadilan Dokter Paulus di PN Medan: Ahli Pidana Tegaskan Prosedur Penetapan Tersangka Tidak Sesuai
Foto Sidang Praperadilan Dokter Paulus di PN Medan: Ahli Pidana Tegaskan Prosedur Penetapan Tersangka Tidak Sesuai

Newscyber.id l Sumatera Utara, Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan Praperadilan (Prapid) Dokter Paulus Yusnari Lian Saw. Sidang Prapid tahap ke-3 tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (07/08/2024) pagi.

Sidang kali ini dipimpin oleh hakim ketua M. Nazir, SH., MH., sebagai hakim pengganti hakim sebelumnya, Nani Sukmawati, SH., MH., yang dikabarkan sedang sakit.

Dalam persidangan, para kuasa hukum Dokter Paulus membawa sejumlah bukti surat, dan menghadirkan dua orang saksi fakta serta ahli pidana forensik. Ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., menyatakan bahwa penetapan tersangka harus mengikuti prosedur yang benar, tanpa asumsi atau analogi. Robintan menegaskan, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bagian dari prosedur yang harus diikuti oleh penyidik Kepolisian.

Sementara kepada hakim, para kuasa hukum yang dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., menyatakan bahwa Dokter Paulus tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak pernah dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Terkait tuduhan pengrusakan seng bekas di atas tanah miliknya dan dikenakan pasal 406 KUHP, Robintan menjelaskan bahwa tindakan Dokter Paulus tidak tergolong sebagai tindak pidana pengrusakan karena ada hubungan hukum dengan objek yang dirusak.

Robintan juga menyebutkan bahwa penyidik Kepolisian seharusnya tidak melangkahi prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia juga menyoroti tidak adanya upaya Polda Sumut dalam menerapkan Restorative Justice pada laporan Go Mei Siang yang menersangkakan Dokter Paulus.

Sementara itu, Mahmud bersama tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka oleh Polda Sumut terlalu prematur dan melanggar prosedur hukum. Mereka berharap keterangan ahli dan bukti yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan Prapid Dokter Paulus.

(Tim)