Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak di Desa Ujung Dimulai di Pengadilan Negeri Singkil

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak di Desa Ujung Dimulai di Pengadilan Negeri Singkil
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak di Desa Ujung Dimulai di Pengadilan Negeri Singkil

Newscyber.id l Aceh Singkil - Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Singkil menggelar sidang perdana terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Desa Ujung, Kecamatan Singkil. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, SL dan IW, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dengan pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana.

3. Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana.

5. Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah pembacaan surat dakwaan, para terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. 

Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2024, dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam upaya pembuktian, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan sembilan saksi dan lima ahli untuk mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.

Budi Febriandi, S.H.  

Kepala Seksi Intelijen  

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Budi Febriandi, S.H.

(Ramli/Tim)