Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Singkil Bahas Regulasi HGU PT Nafasindo

Newscyber.id l Singkil, 20 Februari 2025 – Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh DPRK Aceh Singkil bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan PT Nafasindo berlangsung alot. Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin SE, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya memperjelas regulasi Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRK Aceh Singkil serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Gunung Meriah menyampaikan berbagai pertanyaan dan tuntutan terkait status kepemilikan lahan yang dikelola oleh PT Nafasindo. Mereka meminta kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan HGU di Kabupaten Aceh Singkil.

Setelah pembahasan yang panjang, DPRK Aceh Singkil diduga merekomendasikan permasalahan ini kepada beberapa pihak di tingkat nasional, yakni:

1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.

2. Kementerian Pertanahan Republik Indonesia di Jakarta.

3. Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Mewakili masyarakat, Ustad Rabudin menyampaikan harapan agar permasalahan ini benar-benar diselesaikan secara adil. “Jika memang ini hak masyarakat, kembalikan. Jika memang hak PT Nafasindo, maka berikan kepada mereka. Kami tidak ingin mengambil yang bukan hak kami,” ujarnya.

Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono SH, menegaskan agar tidak ada pihak yang menutup-nutupi permasalahan ini. “Jika PT Nafasindo tidak dapat membuktikan persyaratan yang harus dipenuhi, maka jangan ada permainan di belakang layar. Siapapun yang terlibat, kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas,” tegasnya.

Senada dengan Wartono, Wakil Ketua I DPRK Aceh Singkil, Darto Sagala, meminta agar dokumen HGU PT Nafasindo dapat dibawa ke rapat berikutnya untuk memperjelas status kepemilikan lahan. Sementara itu, anggota DPRK Aceh Singkil, Warman SE, mengingatkan agar masyarakat tidak dibiarkan dirugikan akibat ketidakjelasan status HGU di daerah mereka. “Jangan sampai masyarakat menderita hanya karena HGU yang tidak jelas,” katanya.

Sariman SP juga menegaskan agar pimpinan PT Nafasindo menghargai DPRK Aceh Singkil dengan menghadiri rapat yang digelar. “Jika kami mengundang, maka hadirilah. Kami ini dianggap apa?” ujar Sariman dengan nada kecewa.

Peserta Rapat

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya:

DPRK Aceh Singkil:

Darto Sagala – Wakil Ketua I

Wartono SH – Wakil Ketua II

Juliadi Bancin SE – Ketua Komisi II

Warman SE – Anggota DPRK

Sri Lestari – BKD DPRK

Sariman SP – Anggota DPRK

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil:

Junaidi SSTP – Asisten I Setdakab Aceh Singkil

Asmudin – Perwakilan Dinas Pertanahan

Plt Kepala Dinas Perkebunan

Perwakilan Masyarakat:

Ustad Rabudin dan masyarakat Kota Baharu

Perwakilan PT Nafasindo:

Radmad Sugiharto – Staf Kemitraan

Pak Kiki – Bidang Pemetaan

LSM:

Ustad Aminullah Spd – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)

Hingga berita ini diturunkan, DPRK Aceh Singkil terus mengawal permasalahan ini agar dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak terkait.

(Ramli manik)