Proyek Septik Tank Perdesaan Terkendala Partisipasi Warga

Proyek Septik Tank Perdesaan Terkendala Partisipasi Warga
Foto Proyek Septik Tank Perdesaan Terkendala Partisipasi Warga

Newscyber.id l Pembangunan tangki septik individu bagi minimal 50 kepala keluarga di Desa Ketangkuhan dan desa lainnya tengah berlangsung dengan sistem swakelola. Proyek ini dilakukan melalui kelompok masyarakat (KSM) yang dibentuk dan disahkan oleh kepala desa, sesuai dengan kontrak Dinas PUPR bernomor 600/02/SWA/DAK-PN/VI/2024 tertanggal 18 Juni 2024.

Pekerjaan diawali dengan rembuk desa untuk membentuk kelompok kerja, dilanjutkan dengan sosialisasi oleh dinas dan tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang bertugas dalam aspek teknis serta pemberdayaan. Sasaran utama proyek ini bukanlah keluarga berpenghasilan rendah (MBR), melainkan keluarga yang memiliki anak stunting, keluarga berisiko stunting, serta rumah tangga dengan balita. Jika masih tersedia kuota, bantuan dapat diberikan kepada orang tua, penyandang disabilitas, atau warga yang belum memiliki sanitasi layak.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek di Desa Ketangkuhan menghadapi kendala partisipasi warga. Menurut laporan TFL, Sahab Hadafi dan Rahmat Fauzi, sebagian besar penerima manfaat di desa ini enggan berpartisipasi dalam pekerjaan swakelola, meskipun mereka diwajibkan untuk berswadaya melalui gotong royong atau kerja sama dalam pelaksanaannya.

Dana proyek mulai dicairkan pada pertengahan Agustus 2024, dengan pencairan tahap ketiga baru dilakukan pada minggu kedua Januari 2025 akibat keterlambatan aliran dana dari kas daerah. KSM bertanggung jawab dalam pengadaan material dengan toko yang mereka pilih, tanpa intervensi dari dinas.

Kendala lain muncul terkait penggunaan tangki septik. Di Desa Ketangkuhan, beberapa warga membongkar kembali tangki yang telah dipasang untuk digunakan sebagai penampung air, meskipun sudah disosialisasikan bahwa tangki tersebut tidak bisa digunakan untuk itu karena telah dirancang khusus dengan bakteri pengurai. Upaya komunikasi dengan kepala desa pun disebutkan berjalan kurang lancar, dengan respons yang lambat terhadap permasalahan yang terjadi.

Pihak Dinas PUPR menegaskan bahwa pemilihan ketua KSM sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa, bukan dinas. Mereka berharap adanya koordinasi lebih baik antara pihak desa dan masyarakat agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi keluarga penerima.

(Ramli manik)