Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Lewat WhatsApp, Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Lewat WhatsApp, Masyarakat Bisa Laporkan Polisi Nakal
Foto Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi

Newscyber.id l Jakarta – Masyarakat kini memiliki cara lebih mudah untuk melaporkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0855 5555 4141.

Layanan ini beroperasi 24 jam setiap hari, memungkinkan masyarakat untuk mengajukan laporan kapan saja dan dari mana saja. Penggunaan WhatsApp dipilih karena merupakan aplikasi pesan instan yang populer dan mudah diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Cara Melapor

Sebelum mengajukan laporan, masyarakat diminta menyiapkan bukti kuat, seperti foto, video, atau rekaman suara, yang menunjukkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Berikut langkah-langkah pelaporan:

  1. Kirim pesan ke WhatsApp 0855 5555 4141 dengan menyertakan kronologi kejadian secara singkat dan jelas.
  2. Sertakan bukti pendukung yang dimiliki.
  3. Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor layanan pengaduan dan diminta melengkapi data diri serta formulir pendaftaran.

Tujuan Layanan Pengaduan Ini

Layanan pengaduan melalui WhatsApp ini diharapkan dapat:
Meningkatkan Transparansi – Masyarakat dapat lebih mudah melaporkan tindakan polisi yang melanggar hukum atau kode etik.
Menciptakan Efisiensi – Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.
Meningkatkan Kepercayaan Publik – Dengan sistem yang lebih transparan dan responsif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.

Propam Polri mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

(Red)