Presiden Jokowi Alihkan Kewenangan Penetapan WIUPK Ormas Keagamaan ke Menteri Investasi

Newscyber.id l Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengalihkan kewenangan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ormas keagamaan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan pada 22 Juli 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam penataan investasi di sektor pertambangan. Dengan alih kewenangan ini, diharapkan proses penetapan WIUPK dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, serta mendukung upaya peningkatan investasi di Indonesia.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diharapkan dapat membawa pendekatan baru dalam penanganan WIUPK, mengingat latar belakangnya yang kuat dalam bidang investasi. Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan terus fokus pada pengelolaan sumber daya mineral dan energi nasional.
Perpres ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi para investor, khususnya di sektor pertambangan yang merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini juga menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas pemerintahan Presiden Jokowi dalam menghadapi dinamika kebutuhan pembangunan dan investasi nasional.
(Red)