PPN Tidak Naik! Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pajak Tetap Pro Rakyat

Newscyber.id l Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax System di Kementerian Keuangan, Selasa (1/1). Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, tanpa kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa umum.
Presiden Prabowo menyampaikan empat poin utama terkait kebijakan perpajakan tahun 2025:
1. Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Berlaku
Barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN atau dikenakan PPN 0% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan.
2. PPN 11% Tetap Berlaku
Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% akan tetap membayar tarif yang sama, tanpa ada kenaikan.
3. PPN 12% untuk Barang Mewah
Barang mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah dikenakan PPN 12%. Hal ini menggantikan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
4. Stimulus Pajak dan Bantuan Sosial Tetap Diberikan
Presiden memastikan paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berjalan, termasuk:
Bantuan beras 10 kg per bulan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada Januari-Februari 2025.
Diskon 50% tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
Pembebasan PPh final untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
Dukungan 50% Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Insentif pembelian kendaraan listrik dan rumah.
Presiden menekankan pentingnya kebijakan perpajakan dan APBN sebagai instrumen mewujudkan keadilan dan gotong royong untuk menjaga perekonomian nasional serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak dan APBN harus berpihak pada rakyat. Mari kita terus bekerja untuk Indonesia maju, adil, dan sejahtera. Selamat Tahun Baru 2025!" ujar Presiden Prabowo mengakhiri pidatonya.
(Red)