Polsek Patumbak Menindak Dugaan Lapak Judi Tembak Ikan di Wilayahnya

Polsek Patumbak Menindak Dugaan Lapak Judi Tembak Ikan di Wilayahnya
Polsek Patumbak Menindak Dugaan Lapak Judi Tembak Ikan di Wilayahnya
Polsek Patumbak Menindak Dugaan Lapak Judi Tembak Ikan di Wilayahnya

Newscyber.id | Kapolrestabes Medan, melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, melakukan penindakan terhadap dugaan lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak pada Sabtu, 8 Juni 2024, pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir:

- Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH

- Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH MH

- Panit I, Iptu M.Y. Dabutar, SH MH

- Panit II, Ipda Ellys Sitorus, SH MH

- Tim URC Reskrim

Penindakan dimulai di Jl. Nusa Indah Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, tepatnya di Warung Rahmat, kemudian dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu M.Y. Dabutar SH MH, dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH, beserta Tim URC Reskrim Polsek Patumbak, melaksanakan penindakan di lokasi yang diduga sebagai tempat judi ketangkasan mesin tembak ikan di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar warung, namun tidak ditemukan aktivitas judi ketangkasan mesin tembak ikan.

Dari dua lokasi yang diperiksa, ditemukan beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak. Selanjutnya, Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

(RI-1/Tim)