Polri Sita Aset Narkoba HS Senilai Rp221 Miliar dalam Kasus TPPU

Polri Sita Aset Narkoba HS Senilai Rp221 Miliar dalam Kasus TPPU
Foto Polri Sita Aset Narkoba HS Senilai Rp221 Miliar dalam Kasus TPPU

Newscyber.id l Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik terpidana narkoba HS senilai Rp221 miliar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan ini melibatkan kerja sama Polri dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

HS diketahui mengendalikan peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia, dengan lebih dari 7 ton narkoba yang masuk ke Indonesia sejak 2017 hingga 2024. Uang hasil peredaran gelap tersebut kemudian disamarkan oleh HS dengan bantuan delapan rekannya, yang semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Adapun aset yang disita meliputi:

21 kendaraan roda empat

28 kendaraan roda dua

5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal)

2 kendaraan jenis ATV

44 bidang tanah dan bangunan

2 jam tangan mewah

Uang tunai Rp1,2 miliar dan deposito Rp500 juta

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Indonesia.

(Nita)