Polri Bertekad Memiskinkan Bandar Narkoba Lewat Pasal TPPU

Newscyber.id l Jakarta, 1 November 2024 – Polri semakin menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengambil langkah tegas terhadap para bandar besar. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., mengungkapkan bahwa institusi kepolisian akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku-pelaku utama di jaringan narkoba.
Langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya untuk memberikan efek jera yang mendalam kepada jaringan narkoba. “Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Komjen Wahyu di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam upaya ini, Polri berhasil menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari tiga kasus narkoba jaringan internasional yang melibatkan tersangka FP, HS, dan H. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.
Dengan menerapkan Pasal TPPU, Polri tidak hanya menjerat pelaku dari sisi tindak pidana narkoba, tetapi juga menyasar pada sumber kekayaan hasil kejahatan mereka. Langkah ini diharapkan akan menimbulkan efek jera, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Indonesia.
(Dayat)