Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Newscyber.id l Tangerang, 17 Oktober 2024 – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang melibatkan seorang warga bernama Sofiyan Bin Rokib (40) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Pangodokan Kaler, yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikupa segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 00.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Bripka Mulyadi berhasil menangkap Sofiyan di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 lempeng obat jenis Tramadol, 99 butir Hexymer, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp217.000, yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual obat-obatan tanpa izin edar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku diketahui menjual obat keras jenis G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dengan produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. "Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang bisa membahayakan kesehatan. Polresta Tangerang menghimbau warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
(Nita)