Polres Muara Enim Tangkap 3 Tersangka Perampokan dengan Kekerasan di Semendo

Newscyber.id l Muara Enim - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim bersama Tim Alap-Alap Polsek Semendo berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (06/08/2024).
Informasi tersebut disampaikan oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim pada Jumat, (09/08/2024). Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi, SH, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian, STrK, serta anggota Tim Rajawali dan Tim Alap-Alap.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (24) warga Desa Segamit, serta D (43) dan RD (40) yang merupakan warga Desa Babatan.
Peristiwa ini bermula ketika seorang karyawan PT. ZJNF bersama rekannya baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 200.000.000,- dari Bank BCA Cabang Muara Enim untuk keperluan pembayaran gaji karyawan. Saat mereka tiba di Desa Babatan, mereka dihentikan oleh seorang laki-laki yang melambaikan tangan di tepi jalan. Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menodongkan senjata api ke arah kepala karyawan melalui jendela mobil yang setengah terbuka.
Salah satu tersangka kemudian membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan menarik paksa karyawan PT. ZJNF hingga terjatuh ke luar kendaraan. Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka mulai mencari barang berharga dan memukul kepala korban dengan gagang senjata api, menyebabkan luka serius. Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya muncul dari semak-semak dan membantu tersangka utama dalam melancarkan aksi perampokan.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka di kepala, sementara PT. ZJNF mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,-.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim dan Tim Alap-Alap Polsek Semendo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Babatan, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 160.000.000,- dengan rincian pecahan Rp 100.000,- sebanyak Rp 110.000.000,- dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak Rp 50.000.000,-. Selain itu, polisi juga menyita senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi jenis FN, serta satu unit sepeda motor Suzuki yang telah dimodifikasi menjadi sepeda motor jenis trail.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pihak kepolisian juga terus mengejar pelaku lainnya yang masih dalam status buron.
(Agus v).