Peran Strategis Kejaksaan dalam Mendukung Kepastian Hukum dan Pembangunan Nasional

Newscyber.id l Jakarta – Dalam upaya menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim berusaha dan pembangunan nasional, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menegaskan pentingnya peran hukum sebagai instrumen utama. Hal tersebut disampaikan dalam acara “Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha” yang digelar oleh CNBC Indonesia pada 15 Oktober 2024 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Dalam paparannya, Reda menyebut bahwa kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan bagian dari ranah Intelijen penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. “Kejaksaan bertugas untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Reda. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Foto Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani
Lebih lanjut, JAM-Intelijen juga memaparkan peran Intelijen Kejaksaan dalam menyerap fenomena dan dinamika yang berkembang di masyarakat, yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan di bidang hukum. “Intelijen memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat, baik melalui tindakan preventif maupun represif,” tambahnya.
Selaras dengan visi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Reda menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif. “Hukum bukan hanya soal buku aturan, tetapi juga soal bagaimana seorang penegak hukum mampu menyerap rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Kejaksaan RI juga berkomitmen untuk semakin menjauhkan masyarakat dari penghukuman penjara. Sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kejaksaan mengedepankan mediasi penal yang berorientasi pada penyelesaian di luar pengadilan.
Acara yang juga dihadiri oleh Andre Abraham, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, dan Irene Putrie dari Kejaksaan Agung, semakin memperkuat peran Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum di berbagai sektor, termasuk investasi dan agraria. Kedua narasumber memberikan pandangan strategis terkait mitigasi hukum dan pengurusan perizinan dalam koridor hukum yang ketat.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Kejaksaan RI menargetkan tercapainya tiga arah pembangunan hukum dalam jangka panjang, yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General.
Dengan demikian, Kejaksaan akan semakin memperkuat perannya dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.
(Nita)