Penyelidikan Kasus Penganiayaan David Chandra Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolda Sumut
Newsycber.id | Sumatera Utara - Medan, Kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dibuka kembali setelah gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024). Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, didampingi timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, Rabu (12/6/2024).
Pembukaan kembali penyelidikan diketahui setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban. Zoelfikar menjelaskan, "Alasan dibukanya kembali kasus penganiayaan David Chandra dan Lina adalah karena masih ada saksi yang belum memberikan keterangan. Berdasarkan SP2HP yang kami terima, kasus klien kami dibuka kembali karena ada dua saksi yang belum diperiksa."
Zoelfikar bersama timnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ia menyebut bahwa di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepolisian di Sumut menjadi lebih Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
"Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan. Kasus ini dibuka kembali setelah gelar perkara khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi," ujar Zoelfikar.
Jenny Siboro menambahkan, "Jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan. Namun, ada perbedaan penerapan hukumnya oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area."
Sebelumnya, kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land, pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Zoelfikar berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran. Ia juga berharap penyidik Polsek Medan Area menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang, sehingga korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, membenarkan bahwa penyelidikan kasus penganiayaan David Chandra telah dibuka kembali. "Benar, kasus penyelidikannya dibuka kembali dan kami akan segera memeriksa para saksi," ujar Iptu Harles Gultom.
(rizky)