Penganiayaan Siswa SMA Negeri 1 Gunungsitoli: Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Usut Tuntas

Newscyber.id l Gunungsitoli - Dugaan penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMA Negeri 1 Gunungsitoli yang sempat viral beberapa waktu lalu hingga kini belum menunjukkan titik terang dari Polres Nias. Kuasa Hukum korban, Seven Zebua SH MH dan Hisar Yudika Purba SH, meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus ini pada Senin (22/7/2024).
Kasus penganiayaan yang dialami oleh ETMZ, siswa SMA Negeri 1 Gunungsitoli, terjadi di salah satu ruang kelas sekolah tersebut pada 28 Maret 2024. Ayah korban, EZ, mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut karena ETMZ dalam keadaan ketakutan dan trauma. EZ baru mengetahui peristiwa tersebut setelah video penganiayaan beredar di media sosial pada 4 Mei 2024. "Setelah melihat video tersebut, saya langsung mengkonfirmasi pihak sekolah untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya," kata EZ.
Atas peristiwa tersebut, EZ membuat laporan polisi di Polres Nias dengan nomor LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA pada 6 Mei 2024. Setelah laporan dibuat, korban ETMZ beserta saksi-saksi telah diambil keterangan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polres Nias, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengambilan visum dari rumah sakit.
EZ menambahkan bahwa sejak laporan dibuat hingga saat ini, penyidik tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP). "Saya tidak mengetahui sudah sejauh mana penanganan laporan tersebut. Informasi hanya didapatkan jika saya menghubungi penyidik melalui telepon atau WhatsApp, itu pun masih belum jelas," ujar EZ.
Kuasa hukum korban, Seven Zebua, menilai penyelidik/penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias kurang profesional dan transparan dalam memberikan informasi kepada pelapor. "Penyidik seharusnya memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor melalui SP2HP sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran," ujar Zebua.
Seven Zebua mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolda Sumut pada 16 Juli 2024 dengan nomor surat 022-16/LLF/VII/2024. "Harapan kami Bapak Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus dalam mengusut perkara ini serta meminta pengawasan terhadap anggota Polres Nias untuk lebih serius dalam penanganan perkara ini karena akan sangat berdampak bagi institusi Polri, khususnya wilayah Polda Sumatera Utara," katanya.
"Kami berharap Bapak Kapolda Sumut membentuk tim yang turun ke Polres Nias untuk memastikan dan mengawasi laporan EZ tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Zebua.
(Red/Tim)