Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Industri Jatake Berjalan Lancar

Newscyber.id l TANGERANG – Senin, 23 September 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban bangunan liar di kawasan Jl. Kawasan Industri Jatake, Desa Pasir Jaya, Desa Sukadamai, serta Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan melibatkan sejumlah personil gabungan dari Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, serta Koramil setempat.
Operasi ini dilaksanakan guna menertibkan 14 titik bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah perairan atau drainase. Para pemilik bangunan tersebut sebelumnya telah menerima sosialisasi dari pemerintah Kecamatan Cikupa dan menandatangani Surat Peringatan Ketiga (SP3) untuk pembongkaran.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan antara lain warung, bengkel kosong, hingga tempat tinggal yang sudah tidak dihuni. Proses pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat berupa Beco kecil.
Operasi penertiban berlangsung tertib dan kondusif, dimulai dengan apel persiapan di kantor Kecamatan Cikupa. Pukul 09.30 WIB, pembongkaran dimulai dan seluruh kegiatan selesai pada pukul 13.30 WIB tanpa insiden.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk AKP Jakariyanta (Wakapolsek Cikupa), M. Fajri (Kasiprotokoler Satpol PP Kab. Tangerang), dan H. Lukman (Kasidalops Satpol PP Kab. Tangerang), serta didukung oleh 85 personil gabungan dari berbagai instansi keamanan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan yang lebih bersih dan tertib di kawasan industri Jatake serta wilayah sekitarnya.
(Nita/Rilis)