Pemilik Daycare di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Newscyber.id l DEPOK – Pemilik daycare di Depok, berinisial MI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengumumkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu (31/7) sore.
“Iya, tadi sore kami sudah naik penyidikan, terus kita melakukan penangkapan, jadi sudah tersangka,” ujar Arya di Polres Metro Depok, Rabu (31/7) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menambahkan bahwa tersangka MI dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dan memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Metro Depok berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
(Red)