Pemerintah Berikan Insentif Fiskal bagi Pemda yang Berhasil Jaga Stabilitas Harga Barang

Newscyber.id l Jakarta, 06 Agustus 2024 - Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerahnya, membantu menekan inflasi tingkat nasional. Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, yang mewakili Menteri Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (06/08/2024).
"Ketika kita di dalam APBN mendesain insentif fiskal, kita menggunakan salah satu kriterianya adalah pengendalian inflasi daerah. Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan," ujar Wamenkeu.
Sejak tahun 2023, pemerintah telah mendesain dana insentif daerah dengan mempertimbangkan inflasi di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. Wamenkeu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda dalam memastikan inflasi terkendali.
Lebih lanjut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengucurkan berbagai program untuk menjaga harga-harga secara keseluruhan, termasuk dengan memberikan subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemerintah daerah berperan penting dalam memantau kondisi di lapangan dan ketersediaan barang-barang di pasar.
"Dari tempat sentra-sentra produksi ke pasar kita, lalu memastikan harga yang di pasar itu adalah harga yang wajar, tidak berfluktuasi terlalu cepat. Ini adalah peran serta dari Ibu/Bapak yang mengontrol pasar, jalur distribusi, dan melihat secara detail apakah pembangunan infrastruktur telah berjalan dengan baik," tambahnya.
Wamenkeu juga meminta kepala daerah untuk melihat tingkat pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas lima persen. Program-program pemerintah pusat diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
"Mohon Ibu/Bapak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melihat APBD-nya masing-masing untuk memastikan APBN berjalan, belanja terlaksana, dan belanja produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya. Pertumbuhan ekonomi yang baik akan meningkatkan daya beli dan income masyarakat," jelas Wamenkeu.
Selain itu, Wamenkeu berharap kepala daerah dapat melihat gerak dunia usaha secara detail, terutama yang melakukan proses produksi dan menciptakan barang dan jasa, sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
"Itu semua adalah landasan bagi pertumbuhan ekonomi kita yang baik. Ibu/Bapak menggunakan APBD, dari pemerintah pusat kami menggunakan APBN sehingga bisa bersinergi membantu perekonomian, masyarakat, rumah tangga, dan dunia usaha," katanya.
Pada tahun 2024, jumlah daerah penerima insentif fiskal pengendalian inflasi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi sebanyak 33 daerah per periode, sementara tahun 2024 bertambah menjadi 50 daerah per periode.
Dari 50 daerah penerima, 36 di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi di tahun anggaran 2023.
"Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kunci inflasi. Kalau sudah tahu, pegang terus. Daerah penerima baru, tolong pelajari kunci-kunci itu supaya besok bisa dapat lagi," tandas Wamenkeu.
(Rara)