Pemda Pemalang Sosialisasi Di Bidang Cukai Melalui Film Pendek Gempur Rokok Ilegal

Newscyber.id l Pemalang, Hadir dalam sosialisasi di bidang cukai melalui malam penganugerahan "Griffest" festival film pendek Gempur rokok ilegal Tahun 2024, Selasa 17 September 2024, Di Pendopo Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, pesan melalui film lebih efektif dibandingkan melalui kata-kata.
" Film pendek Gempur rokok ilegal untuk meningkatkan kreativitas dan pesan ke masyarakat terkait rokok ilegal, Ucap Mansur Hidayat.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda), Mansur Hidayat mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Mansur pun berharap kepada pemenang festival film pendek Gempur rokok ilegal, agar kedepannya lebih berkreativitas sehingga bisa mengikuti lomba film pendek ke tingkat yang lebih tinggi, baik tingkat Nasional maupun Internasional.
" Kemarin juga ada dari Pemalang yang dapat juara terkait dengan film di tingkat Nasional, Ungkapnya.
Dalam kesempatannya, Mansur mengingatkan ke masyarakat jangan menggunakan roko ilegal. Karena menurutnya, rokok ilegal dapat merugikan Negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah peraturan Menteri keuangan RI Nomor 215 PMK 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.
Dan untuk dasar yang kedua menurutnya adalah, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang alokasi DBHCHT bagi Pemerintah Jawa Tengah dan pemerintah Kabupaten/Kota Tahun anggaran 2024.
" Dan untuk dasar yang ketiga adalah keputusan Bupati Pemalang Nomor 100332/ 115 Tahun 2024 tentang alokasi anggaran dan organisasi perangkat Daerah pengelola hasil cukai tembakau, Terangnya.
Adapun menurut Joko Ngatmo, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada kalangan generasi muda dan seniman muda tentang larangan membeli rokok ilegal yang merugikan Negara.
" Tujuan lain dari terselenggaranya kegiatan sosialisasi di bidang cukai melalui film pendek Gempur rokok ilegal adalah untuk mengurangi beredarnya rokok ilegal di Pemalang, Ucapnya.
Joko Ngatmo menuturkan, peserta film pendek Gempur rokok ilegal berasal dari Pemalang, Dengan batas pengumpulan sejak 2 September 2024. Sedangkan untuk malam ini adalah malam penganugerahan untuk menentukan juara Satu, Dua, dan Tiga.
" Ada dua katagori dalam festival film pendek Gempur rokok ilegal, yaitu katagori umum dan pelajar. Dan total hadiahnya sebesar 20 juta, Tutupnya. (Prapto)