Pelarian Berakhir: Terpidana Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Gregorius Ronald Tannur, Ditangkap di Surabaya

Newscyber.id l Surabaya, 27 Oktober 2024 – Pelarian Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerja sama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Tannur di rumahnya di Pakuwon City, Surabaya, Minggu siang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, yang memvonis Tannur dengan hukuman lima tahun penjara karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tannur yang telah menjadi buruan hukum sejak putusan kasasi dikeluarkan, berhasil ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB setelah proses pemantauan intensif oleh Tim Intelijen Kejati Jatim.
Rangkaian Penangkapan
Proses penangkapan yang dramatis ini dimulai sejak pukul 14.10 WIB, saat tim berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur. Setibanya di lokasi pukul 14.30 WIB, tim segera mengamankan rumah dan melakukan pendekatan sesuai prosedur. Saat itu, Tannur didampingi oleh seorang asisten rumah tangga. Pukul 14.45 WIB, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bawah pengawalan ketat.
Sesampainya di kantor kejaksaan pada pukul 15.40 WIB, Tannur akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukumannya.
Akhir Buronan yang Membawa Duka
Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena perbuatan kekerasan yang merenggut nyawa Dini Sera Afrianti, yang dikenal sebagai sosok penuh semangat dan berprestasi. Publik menanti keadilan dalam kasus ini, dan penangkapan Tannur dianggap sebagai langkah nyata penegakan hukum terhadap kekerasan dalam hubungan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada tim intelijen yang berhasil menuntaskan pengejaran ini, yang tidak hanya menjadi prestasi institusi, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan di masyarakat. (Nita)
Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur