Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: BPIP Anti Pancasila, Bubarkan!

Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: BPIP Anti Pancasila, Bubarkan!
Foto Ilustrasi Paskibraka

Newscyber.id lJakarta, 19 Agustus 2024 – Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan meminta pembubaran lembaga tersebut. Kecaman ini muncul akibat dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Muslimah,(15/08/2024).

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GPI, Khoirul Amin, mengungkapkan bahwa dari 76 anggota Paskibraka Nasional yang dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara, sebanyak 18 di antaranya adalah Muslimah yang semula memakai jilbab. Namun, mereka diduga diminta untuk melepaskan jilbabnya.

"Jika benar aturan pelarangan jilbab tersebut dibuat oleh BPIP, maka kami meminta agar BPIP dibubarkan. Tidak ada gunanya menghamburkan uang negara untuk lembaga yang justru membuat kegaduhan dan mencederai Pancasila," tegas Khoirul dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Khoirul Amin, yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Yogyakarta 2005-2008, menyatakan bahwa pelarangan ini jelas tidak pancasilais dan melanggar sila pertama Pancasila, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

Ia juga menambahkan bahwa BPIP tidak memahami substansi ideologi Pancasila secara keseluruhan jika memberlakukan aturan tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar larangan ini segera dicabut dan tidak diberlakukan lagi di masa depan.

Khoirul juga menyerukan kepada para Muslimah yang menjadi anggota Paskibraka Nasional untuk tetap memegang prinsip dan menolak melepas jilbab mereka. "Lebih baik mundur dari anggota Paskibraka daripada harus melepas jilbabnya," tandasnya.

Penjelasan BPIP

Menanggapi isu ini, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, memberikan klarifikasi bahwa pelepasan jilbab oleh anggota Paskibraka dilakukan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Paskibraka sejak awal dirancang untuk seragam," ujar Yudian dalam konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa aturan baru yang diterapkan pada 2024 ini bertujuan untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan seluruh anggota Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Sebelumnya, penggunaan jilbab diperbolehkan dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus, namun tahun ini BPIP memutuskan untuk membuat penyesuaian terkait seragam Paskibraka.

(Red)