Pasca Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Masyarakat Minta DKPP dan KIP Aceh Turun Tangan

Newscyber.id l Setelah ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil oleh KIP Aceh Singkil, muncul isu di masyarakat terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SUKET) oleh salah satu calon bupati. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang meminta agar proses administrasi para calon kepala daerah diawasi lebih ketat.
Ucok Marpaung, Ketua Lembaga Diklat Anugrah Indonesia (LDAI) dan seorang pengkritisi masalah ijazah di Aceh Singkil, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan ini. Ia meminta kepada KIP Aceh Singkil, Panwaslih Aceh Singkil, serta DKPP Aceh dan pusat untuk segera melakukan kunjungan kerja (kungker) ke Aceh Singkil guna mengklarifikasi dan memastikan kebenaran isu ini.
Menurut Ucok, penggunaan SUKET oleh calon kepala daerah menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama di era modern seperti saat ini. Ia mempertanyakan keabsahan calon bupati yang menggunakan SUKET untuk Pilkada 2024-2029, mengingat salah satu calon yang ia kenal sebagai "Pak Bengkek" menggunakan ijazah pengganti tersebut.
Foto Leo Nasir baju putih,salah seorang komisioner KIP Aceh Singkil
Ucok menekankan pentingnya penjelasan resmi dari KIP Aceh Singkil untuk menepis keraguan masyarakat terkait kelengkapan administrasi calon tersebut. “Ini perlu diumumkan secara resmi, baik melalui media cetak, online, maupun elektronik, agar tidak ada spekulasi di tengah masyarakat,” ucapnya.
Senada dengan Ucok, seorang tokoh masyarakat lainnya yang dikenal dengan inisial RU, juga berharap agar Aceh Singkil dapat menegakkan tertib administrasi sesuai peraturan KPU. Ia menekankan agar Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dan penegak hukum Pemilu, Gakkumdu, segera merespons setiap keluhan masyarakat guna menjaga agar Pilkada di Aceh Singkil berlangsung damai dan tertib.
Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk mengatasi isu ini agar tidak mencederai proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilihan kepala daerah.
(Ramlimanik)