Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Foto Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Newscyber.id l Jakarta, 11 Juli 2024 – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (11/7). Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut SYL dipenjara selama 12 tahun. Jaksa menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya. Mereka disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Selama persidangan, SYL membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. SYL juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan atau memaksa bawahannya untuk mengumpulkan dana secara ilegal.

"Saya tidak pernah memberikan perintah untuk mengumpulkan uang secara ilegal. Uang yang digunakan adalah dana operasional yang sudah dianggarkan," kata SYL dalam persidangan.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan menarik perhatian publik, mengingat posisi SYL sebagai mantan pejabat tinggi di Indonesia. Meski begitu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini, dikutip dari [kumparan.com]