Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Modus Sembunyikan Narkoba dalam Sandal

Newscyber.id l Batam, 29 April 2025 – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Barelang. Dalam operasi yang digelar di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Sabtu (19/4), petugas mengamankan seorang penumpang yang kedapatan menyembunyikan sabu di dalam sandal yang dipakainya.
Pelaku berinisial AN (31), warga Madura yang bekerja di Malaysia, rencananya akan terbang dengan pesawat Lion Air JT-972 rute Batam–Surabaya. Petugas mencurigai gerak-gerik AN yang terlihat gelisah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan pakaian yang dikenakan, termasuk sandal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat total 805 gram. Barang bukti tersebut kemudian diuji secara laboratorium dan hasilnya positif mengandung zat narkotika golongan I.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas narkoba di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya Batam. “Ini menunjukkan komitmen kami bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas segala bentuk penyelundupan,” ujarnya.
AN mengaku menerima tawaran menjadi kurir dari seseorang berinisial R, warga Madura yang menetap di Johor, Malaysia. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp40 juta dan telah menerima Rp3 juta di awal. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah rumah sakit di Madura sebagai bagian dari pengiriman sebelum sisa pembayaran dilunasi.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa tersangka akan diproses lebih lanjut oleh Polresta Barelang dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari ancaman narkoba, tapi juga menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp6,5 miliar,” tegasnya.
Aksi ini menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, melalui sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan lembaga hukum lainnya.
(Nita)