Komandan Intelijen Garuda Sakti Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Ilegal di Bekasi, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Komandan Intelijen Garuda Sakti Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Ilegal di Bekasi, Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Foto Komandan Intelijen Garuda Sakti Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah B3 Ilegal di Bekasi, Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Newscyber.id l Bekasi — Kholilur Rohman, Komandan Intelijen Garuda Sakti, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum instansi pemerintah dalam kasus pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya (B3) secara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan ke berbagai instansi pemerintah tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai, yang menimbulkan dugaan bahwa oknum tertentu mungkin berusaha melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis limbah B3 ilegal ini.

Dugaan praktik ilegal ini melibatkan pembuangan limbah beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitarnya. Kholilur menyatakan bahwa laporan-laporan dengan bukti kuat telah dikirimkan kepada berbagai instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, serta kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tindak lanjutnya dianggap tidak sesuai harapan.

Ia mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah ilegal ini segera diperiksa dan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukum tersebut menetapkan ancaman pidana bagi pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 hingga Rp15 miliar.

Selain itu, Rohman juga menuntut agar instansi terkait menindak tegas oknum-oknum di pemerintahan yang diduga turut melindungi praktik-praktik ilegal tersebut. "Jika tidak segera ada tindakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan hidup kita," tegasnya.

Sejumlah laporan dengan nomor Tracking ID telah didisposisikan ke berbagai instansi, di antaranya:

1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi – #7948285, terkait dugaan keterlibatan DLH Kota Bekasi.

2. Satpol PP Kota Bekasi – #7994989

3. Kepolisian Republik Indonesia – #7948459 (tanggal 10 Juli 2024)

4. DPR RI dan Komisi VII – #8090881 (melalui laman Lapor.go.id)

5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – #8327371 (terverifikasi pada 31 Oktober 2024)

Menurut Kholilur, keterlibatan instansi pemerintah yang tidak menindaklanjuti laporan ini memperkuat dugaan adanya kepentingan yang melindungi perusahaan-perusahaan pelaku pencemaran. "Perusahaan pengelola limbah B3 ini harus diberantas dengan tegas, termasuk para oknum yang melindungi mereka," tambahnya.

Saat ini, laporan terbaru terkait kasus ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Intelijen Negara (BIN), yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut dan mengakhiri praktik pembuangan limbah berbahaya ilegal di Bekasi.

(Red)