Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank Kaltimtara

Newscyber.id l Balikpapan, Kamis, 24 Oktober 2024 – Dalam lanjutan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengumumkan perkembangan signifikan. Dua tersangka tambahan, yakni DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi di cabang tersebut, telah ditetapkan dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menyusul penetapan tersangka sebelumnya terhadap RH, Branch Manager PT. Erda Indah, dalam kasus yang diduga melibatkan pengajuan dan pencairan kredit menggunakan dokumen palsu. Kredit tersebut diklaim untuk mendanai Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah, namun proyek itu ternyata tidak ada, yang menyebabkan perkiraan kerugian negara hingga Rp. 15 miliar.
Penahanan DZ dan ZA dilakukan di Rutan Kelas IA Samarinda untuk 20 hari ke depan, dengan alasan mereka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penyidikan kasus ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 8 Juli 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat para tersangka di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat perbankan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman serius terhadap integritas lembaga keuangan yang terlibat dalam pengelolaan dana publik. Proses hukum diperkirakan akan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemanggilan saksi-saksi terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH., menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejati Kaltim berharap proses hukum yang tegas ini dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(Nita)