Kaur Umum Desa Siompin Meminta Maaf Atas Dukungan Terhadap Paslon, Mengakui Ketidaktahuan Aturan

Kaur Umum Desa Siompin Meminta Maaf Atas Dukungan Terhadap Paslon, Mengakui Ketidaktahuan Aturan
Foto Kaur Umum Desa Siompin Meminta Maaf Atas Dukungan Terhadap Paslon, Mengakui Ketidaktahuan Aturan

Newscyber.id l Singkil, 31 Oktober 2024 — Menyusul terbitnya berita pada 29 Oktober 2024 mengenai foto seorang perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon Bupati Aceh Singkil, tim media melakukan investigasi langsung di Kantor Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil.

Dalam wawancara eksklusif yang berlangsung di ruang tamu kantor desa, Naslan Bancin, yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Siompin, mengakui keaslian foto yang menunjukkan dirinya berpose mendukung salah satu pasangan calon. “Saya tidak tahu bahwa aparat desa dilarang ikut serta dalam kampanye atau menunjukkan dukungan ke salah satu pasangan calon. Saya meminta maaf kepada masyarakat Desa Siompin atas tindakan saya dan berjanji tidak akan terlibat lagi,” ujar Naslan.

Namun, respons beragam muncul dari masyarakat desa. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Naslan bahkan diduga membantu mengumpulkan dokumen warga seperti KK dan KTP untuk mendukung salah satu paslon. “Jangan berkilah, ini bukan pertama kalinya,” ungkap salah satu warga.

Masyarakat Desa Siompin pun menyerukan tindakan tegas dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Suro dan Panwaslih Aceh Singkil, agar memberikan sanksi dan teguran bagi aparat desa yang terlibat politik praktis. “Kami butuh ketegasan agar semua perangkat desa memahami posisi mereka sebagai pihak netral,” tegas warga lainnya.

Aturan Larangan Perangkat Desa dalam Politik Praktis

Sejalan dengan hal ini, undang-undang di Indonesia mengatur ketat larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 mengatur bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye. Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 menyebutkan bahwa perangkat desa tidak boleh diikutsertakan dalam tim kampanye.

Demikian juga, UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berperan dalam kampanye untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Momen jelang pemilihan kepala daerah ini mengundang perhatian atas praktik keterlibatan aparat desa dalam politik. Harapan masyarakat kini bertumpu pada langkah Panwaslih Aceh Singkil untuk menjaga netralitas perangkat desa serta memastikan pemilu berlangsung adil dan jujur.

(Ramlimanik)