Kasus Sengketa Lahan di Kelurahan Pekan Sabtu Memanas, Berujung Pengeroyokan dan Percobaan Perampasan HP Wartawan

Kasus Sengketa Lahan di Kelurahan Pekan Sabtu Memanas, Berujung Pengeroyokan dan Percobaan Perampasan HP Wartawan
Foto Kasus Sengketa Lahan di Kelurahan Pekan Sabtu Memanas, Berujung Pengeroyokan dan Percobaan Perampasan HP Wartawan

Newscyber.id l Bengkulu, 11 September 2024 – Perselisihan terkait sengketa lahan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, semakin memanas. Ketegangan antara warga yang menempati lahan dengan kelompok yang diduga berasal dari saudara Rio Sabri, dipimpin oleh Tarmizi, memuncak saat kedua belah pihak bersitegang soal klaim kepemilikan tanah.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 10.48 WIB, terjadi perselisihan di depan Resto Bukit Kapal. Ketegangan antara kelompok masyarakat yang menduduki lahan dan pihak Tarmizi berujung pada pengeroyokan salah satu warga, serta percobaan perampasan handphone wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut.

Perselisihan bermula ketika sekelompok orang yang diduga sebagai preman bayaran, di bawah komando Tarmizi, mencoba memasang pagar di lahan yang saat ini ditempati oleh kelompok tani setempat.

Yasmidi, salah satu warga kelompok tani yang menjadi korban pengeroyokan, menjelaskan kepada media bahwa dirinya ditugasi oleh warga untuk menolak tindakan pemagaran sebelum ada kejelasan terkait surat-surat kepemilikan tanah. 

“Saya menegur mereka agar tidak melakukan pemagaran sebelum ada bukti kepemilikan yang jelas. Namun, mereka justru melakukan pengeroyokan terhadap saya,” ungkap Yasmidi. 

Yasmidi juga menegaskan bahwa ia telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polda Bengkulu. Ia menambahkan bahwa kelompok preman tersebut diduga membawa senjata tajam dan bubuk cabai, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini mungkin sudah direncanakan sebelumnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang jelas.

Di sisi lain, Ade, Kepala Perwakilan media Infosiberindonesia.com, yang menjadi korban percobaan perampasan handphone dan percobaan pengeroyokan saat meliput kejadian, juga angkat bicara.

“Saat perselisihan terjadi, saya sedang merekam video untuk kepentingan berita. Namun, beberapa orang dari kelompok preman berusaha merampas handphone saya hingga terjatuh, dan mencoba mengeroyok saya. Untungnya, ada yang melerai,” jelas Ade.

Ade melanjutkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Ormas OMBB dan PT Info OMBB Siber Indonesia, Reno Andriansyah, SH, MH, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18.

Kejadian ini menambah kompleksitas kasus sengketa lahan yang sudah berlangsung lama di kawasan Pekan Sabtu. Perselisihan ini tidak hanya melibatkan konflik kepemilikan lahan, tetapi juga potensi pelanggaran hukum terkait penghalangan kerja jurnalis dan tindakan kekerasan terhadap warga.

(Red)