Istri Rudi dan Reski Meminta Keadilan Hukum atas Kasus Penganiayaan

Newscyber.id l Makassar – Dua istri korban pengeroyokan, Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani, meminta keadilan kepada pihak kepolisian Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar terkait kasus penganiayaan yang menimpa suami mereka. Kedua suami, Rudi dan Reski, diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan Panakkukang, Kelurahan Massele, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, 15 September 2024.

Insiden tersebut terjadi di depan Toko Lavita, Jalan Pengayoman, saat Rudi dan Reski diduga dianiaya oleh sekelompok orang. Namun, dalam perkembangan kasus, kedua korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Putri Handayani, istri Reski, meminta penyidik Polsek Panakkukang untuk meneliti lebih lanjut kejadian tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang benar-benar menyaksikan kejadian di lokasi.

"Saya, Putri Handayani, istri dari Reski, bersama Dwi Fitri Ramayani, istri dari Rudi, meminta keadilan kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polsek Panakkukang yang menangani kasus ini. Suami kami adalah tulang punggung keluarga dan mereka adalah korban, bukan pelaku," tegas Putri.

Ia menjelaskan bahwa suaminya, Reski, hanya melakukan perlawanan dalam keadaan terdesak. "Suami kami didatangi oleh sekelompok orang dan dikeroyok. Dalam keadaan terdesak, Reski secara refleks merampas parang dari salah satu pelaku untuk membela diri," jelasnya.

Putri dan Dwi juga menyoroti keterlibatan seorang security bernama Videl yang membantu mengamankan situasi di lokasi kejadian. "Mereka melakukan pengeroyokan bersama-sama, beruntung ada security Toko Lavita yang membantu mengamankan suami saya," tambah Putri.

Mereka merasa heran mengapa suami mereka justru dijadikan tersangka dalam kasus ini, padahal menurut mereka, suami-suami mereka adalah korban. "Kami berharap keadilan ditegakkan dan status suami kami sebagai korban dapat diakui," tutup Putri dengan harapan besar pada proses hukum yang adil.

(Reporter: Nita)