HOLIL Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Usaha Penitipan Hewan di Kota Bekasi

Newscyber.id l BEKASI – Holil, selaku Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, secara tegas mendesak aparat penegak hukum di Kota Bekasi, khususnya jajaran Polres Metro Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha penitipan hewan.
Dalam pernyataannya, Holil menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kasus kematian hewan peliharaan yang dititipkan di sebuah tempat penitipan hewan berlokasi di Pet Sop Mocca, Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, Bekasi Barat.
Menurut Holil, konsumen yang hendak mengambil kembali hewan peliharaannya justru diberitahu bahwa hewan tersebut telah mati. Lebih ironis lagi, pihak pengelola usaha tetap meminta bayaran jasa penitipan tanpa menunjukkan itikad tanggung jawab. Hal ini dinilai sangat merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.
“Kasus ini bukan hanya masalah pelayanan, tapi ada dugaan kuat pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah,” tegas Holil.
Ia juga merujuk pasal-pasal dalam UU tersebut, di antaranya Pasal 8, 9, dan 18, yang mengatur tentang larangan pelaku usaha melakukan perbuatan merugikan konsumen, serta ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 62 dan 63.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kecamatan Bekasi Barat, melalui Camat Ridwan AS, SH, bersama Kasi Trantibum Moch. Adhie, serta unsur Satpol PP, Bimaspol, dan aparatur wilayah lainnya, telah turun tangan untuk mencari solusi penyelesaian kasus ini.
Namun, Holil menyatakan kekecewaannya karena upaya ganti rugi terhadap kematian hewan belum membuahkan hasil yang memuaskan.
“Kami minta aparat menegakkan hukum secara tegas. Jika memang ada unsur pelanggaran pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, tidak hanya demi keadilan bagi konsumen, tetapi juga sebagai pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi standar dan aturan yang berlaku dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
(Red)