Forbina Dukung Langkah Pemerintah Aceh Percepat Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Rakyat

Newscyber.id l Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Aceh dalam mempercepat penyusunan dan penerbitan Qanun Pertambangan Rakyat. Regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat, koperasi, ormas, dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk secara legal mengelola sumber daya mineral, terutama di sektor pertambangan emas.
Ketua Forbina, Muhammad Nur, menilai langkah ini sebagai respons nyata terhadap maraknya praktik tambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun, area pertambangan ilegal telah mencapai lebih dari 6.800 hektar, tersebar di Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, hingga Aceh Tengah. Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi yang mampu mengarahkan sektor pertambangan rakyat ke jalur yang sah dan berkelanjutan.
Nur menekankan pentingnya sistem perizinan yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia mengusulkan agar Aceh mengadopsi sistem perizinan offline sebagai solusi alternatif dari sistem online nasional, yang dinilai masih menyulitkan pelaku usaha lokal. Perubahan ini diyakini dapat mendorong legalisasi tambang rakyat sekaligus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Forbina menyoroti perlunya kebijakan tata ruang dan ketentuan teknis yang selaras dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi pusat dan daerah. Dengan regulasi yang tepat, aspek lingkungan seperti reklamasi pasca-tambang, konservasi hutan, serta pencegahan pencemaran dapat dikelola secara lebih bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar wacana ekonomi, tetapi menyangkut masa depan masyarakat dan lingkungan Aceh,” ujar Nur. Ia berharap agar Pemerintah Aceh segera merealisasikan langkah-langkah konkret agar pertambangan rakyat dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil, legal, dan berkelanjutan.
Dukungan Forbina ini sekaligus menjadi dorongan moral bagi Pemerintah Aceh untuk menuntaskan regulasi yang berpihak pada rakyat, sembari tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam Aceh.
(Risky)