Eks-Pejabat Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi: Kejaksaan Agung Tangkap ZR di Bali

Newscyber.id l Jakarta, 25 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung kembali menindak tegas kasus korupsi dengan penangkapan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Bali pada 24 Oktober 2024. ZR diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi bersama tersangka LR, seorang pengacara, terkait putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
ZR ditangkap setelah dugaan persekongkolan dengan LR untuk memengaruhi putusan kasasi. LR menawarkan dana Rp5 miliar bagi hakim agung yang menangani kasus Tannur dan Rp1 miliar untuk ZR atas jasanya. Dana ini diserahkan dalam bentuk mata uang asing di rumah ZR di Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan mengungkap aset berupa uang tunai setara Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg, senilai Rp75 miliar. Penggeledahan di Bali menemukan uang tunai Rp20 juta.
Berdasarkan bukti yang cukup, ZR dan LR resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menjerat keduanya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan penahanan sementara di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
(Nita)