Eks Dirjen Perkeretaapian Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Medan

Eks Dirjen Perkeretaapian Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Medan
Foto Eks Dirjen Perkeretaapian Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur KA Medan

Newscyber.id l Jakarta, 3 November 2024 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Satuan Khusus Intelijen (Satgas SIRI) telah berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini, yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023, berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

Pengamanan terhadap PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, setelah sebelumnya ia dimasukkan dalam daftar penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1,1 triliun, berdasarkan audit dari BPKP.

Detail Dugaan Praktik Korupsi

Dugaan korupsi bermula dari instruksi PB yang memecah proyek pembangunan kereta api tersebut menjadi 11 paket untuk kemudian memenangkan delapan perusahaan pilihan melalui lelang yang diduga manipulatif. Proses tender yang dilakukan oleh ketua pokja pengadaan, Rieki Meidi Yuwana (saat ini dalam proses persidangan), dianggap tidak sesuai prosedur. Ia melaksanakan lelang tanpa kelengkapan dokumen teknis dan melanggar regulasi pengadaan barang/jasa.

Selain itu, jalur kereta api Besitang-Langsa dilaporkan mengalami sejumlah masalah teknis yang mengakibatkan proyek ini mengalami total kerugian. Jalur tersebut diketahui ambles, disinyalir akibat ketidaksesuaian antara lokasi proyek dan desain yang telah direncanakan. PB bersama beberapa pejabat terkait dituding melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan studi kelayakan serta tidak memiliki dokumen penetapan trase jalur kereta api dari Kementerian Perhubungan.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Kasus ini juga diwarnai dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh PB yang menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari pihak ketiga melalui tersangka Akhmad Afif Setiawan. Selain itu, ia juga diduga menerima dana tambahan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi berjamaah ini.

Tindakan Hukum Terhadap PB

Dengan adanya bukti-bukti kuat, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 3 November 2024 menetapkan PB sebagai tersangka. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan, PB akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Langkah tegas ini diambil Kejaksaan Agung sebagai bagian dari komitmen untuk membersihkan proyek strategis nasional dari praktik korupsi yang merugikan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan kasus yang diperkirakan akan melibatkan lebih banyak pihak di kemudian hari.

(Nita)