Dugaan Penyelewengan Dana Perayaan Desa Budaya Tanjung Mas, Anggaran Rp 150 Juta Hanya untuk 5 Perlombaan

Dugaan Penyelewengan Dana Perayaan Desa Budaya Tanjung Mas, Anggaran Rp 150 Juta Hanya untuk 5 Perlombaan
Foto Dugaan Penyelewengan Dana Perayaan Desa Budaya Tanjung Mas, Anggaran Rp 150 Juta Hanya untuk 5 Perlombaan

Newscyber.id l Aceh Singkil, 22 Desember 2024. Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, kembali menggelar Perayaan Desa Budaya yang ke-4. Acara ini berlangsung pada 27-29 Desember 2024 dan diselenggarakan dengan kucuran dana sebesar Rp 150 juta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, penggunaan dana tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Ketua pelaksana kegiatan, yang juga Kepala Desa Tanjung Mas sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Aceh Singkil, Sabirin Malau, tidak memberikan klarifikasi ketika dimintai tanggapan oleh awak media melalui pesan WhatsApp.

Dari laporan yang dihimpun, dana tersebut hanya digunakan untuk lima perlombaan dengan rincian hadiah sebagai berikut:

1. Lomba Mengkayuh Bungki - Total hadiah Rp 6.750.000

2. Lomba Dzikir Maulid - Total hadiah Rp 3.750.000

3. Lomba Bacaan Imam Salat - Total hadiah Rp 2.550.000

4. Lomba Takhi Dampeng - Total hadiah Rp 7.500.000

5. Lomba Mengganggu Anak - Total hadiah Rp 2.550.000

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk satu unit sepeda motor sebagai hadiah utama serta biaya kenduri akbar. Total penggunaan dana yang tercatat hanya Rp 68.100.000, sehingga terdapat sisa dana sekitar Rp 81.900.000 yang belum jelas penggunaannya.

Seorang warga Tanjung Mas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalan terhadap pengelolaan dana tersebut.

"Anggaran Rp 150 juta ini sangat tidak transparan. Jika hanya digunakan untuk hadiah dan kenduri, ke mana sisanya? Kami menduga ada praktik kecurangan yang harus segera diusut," ujar warga itu.

Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil segera memeriksa alokasi dana hibah tersebut.

"Kami mendesak pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menyelidiki kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini," tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Sugiharto, S.Pd., menjelaskan bahwa dana hibah tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak Desa Budaya Tanjung Mas.

"Kami hanya menyalurkan dana dan menerima laporan pertanggungjawaban. Semoga kegiatan ini berjalan sukses dan bermanfaat untuk melestarikan budaya Aceh Singkil," ujarnya pada 15 Desember 2024.

Namun, pernyataan ini tidak meredakan keresahan warga yang merasa bahwa pengelolaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kecurigaan terhadap adanya penyimpangan anggaran semakin menguat di tengah kurangnya transparansi dari pihak panitia dan kepala desa. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, warga berharap pelaku segera ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

(Ramlimanik)