DJBC Kepri Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 19,2 Miliar

DJBC Kepri Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 19,2 Miliar
Foto DJBC Kepri Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 19,2 Miliar

Newscyber.id l Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polda Kepri, Bakamla, dan Lantamal IV, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster senilai Rp 19,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Andang Noegroho, didampingi sejumlah pejabat terkait, mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan ini terungkap berkat informasi mengenai keberadaan sebuah High Speed Craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan penyelundupan. Tim gabungan segera melakukan pemantauan intensif terhadap kapal tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan pengawasan. Kami juga berkolaborasi dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pengawasan yang efektif," kata Andang.

Meskipun tim sempat kehilangan jejak saat HSC masuk ke sungai, upaya penyisiran di sekitar perairan Tandur membuahkan hasil. Tim menemukan puluhan kotak styrofoam yang tersembunyi di hutan bakau. Setelah pemeriksaan, ditemukan 42 kotak yang berisi benih bening lobster, dengan total mencapai 189.000 ekor.

Setelah penemuan tersebut, jajaran Satgas melanjutkan penyisiran untuk menemukan HSC yang membawa muatan tersebut. Namun, kapal tersebut tidak berhasil ditemukan. Tim kemudian melakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, dan PSDKP Karimun untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak berwenang mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya laut Indonesia. Penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut.

(Ginting)