Dirut PT PEMA Diduga Gunakan KTA HIPMI GO Palsu, Integritasnya Dipertanyakan

Newscyber.id l Banda Aceh – Ketua Forum Bersama Insan Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mengungkapkan dugaan keterlibatan PT Pembangunan Aceh (PEMA) dalam praktik bisnis yang tidak etis. Ia menyoroti dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPMI GO oleh Direktur Utama PT PEMA dalam pencalonan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Aceh.
Nur menilai tindakan ini mencoreng integritas perusahaan dan berpotensi menjadi kasus pidana. “Direktur PT PEMA seharusnya menjadi teladan dalam administrasi yang baik, bukan justru menggunakan cara-cara curang. Jika benar ada pemalsuan KTA HIPMI GO, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi fokus Dirut PT PEMA yang lebih condong ke kontestasi HIPMI Aceh ketimbang mengelola perusahaan dengan baik. “Seharusnya dia menyelesaikan berbagai persoalan internal di PT PEMA, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan tangki, penjualan sulfur, dan bisnis lainnya,” kata Nur.
Forbina mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, untuk menyelidiki kasus ini secara transparan. Nur juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen PT PEMA yang dianggap penuh kontroversi.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Kami mendesak audit forensik oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar transparansi dapat ditegakkan,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa perekrutan dan pengangkatan direksi PT PEMA harus sesuai dengan Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017 agar tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang bermain di dalamnya. “PT PEMA adalah milik rakyat Aceh, bukan milik segelintir orang,” pungkasnya.
(Red)