Diduga Tim Vicky Prasetyo Memanipulasi Data Hasil LSI, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Imam Subianto

Newscybers.id I Pemalang, Seorang praktisi hukum Imam Subianto, SH,MH, menanggapi penyebaran hoax mengenai Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang diduga disebarkan oleh kubu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vicky Prasetyo dan Muhammad Suwendi.
Menurutnya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik, ada beberapa poin penting dari sudut pandang hukum.
Poin penting dari sudut pandang hukum yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, dikatakannya, penyebaran berita hoax dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), khususnya pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan larangan penyebar berita bohong yang menimbulkan keresahan masyarakat.
" Pelaku yang terbukti melanggar UU ITE, dapat dipenjara hingga 6 Tahun dan denda Rp. 1 milyar, Ungkap Imam Subianto, saat ditemui di kediamannya, Senin 21 Oktober 2024.
Menurutnya, hoax tanpa bukti sah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap informasi publik.
Kemudian poin yang kedua adalah pencemaran nama baik, Imam katakan, jika hoax tersebut mengarah pada pencemaran nama baik Lembaga Survei maupun individu tertentu, maka mereka dapat mengajukan gugatan hukum berdasarkan pasal pasal 27 ayat (3) UU ITE atau pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
" Tuduhan tak berdasar yang mencoreng reputasi lembaga survei bisa membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi, Terangnya.
Poin berikutnya adalah hak dam klarifikasi, Imam Subianto Tegaskan, dalam kasus ini, pihak lembaga survei atau kubu Paslon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan bantahan atas berita hoax tersebut.
Mereka dapat mengeluarkan pernyataan resmi atau menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyebaran informasi yang merusak kredibilitas.
Tanggung jawab etis dan.legal media, dalam poin ini Imam menuturkan, media atau pihak yang menyebarkan hoax juga dapat dimintai pertanggungjawaban menurut pasal 5 UU Pers, setiap berita yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang ketat.
" Jika media terlibat dalam penyebaran hoax, mereka dapat dikenakan sanksi etika jurnalistik dan juga tuntutan hukum, Pungkasnya.
Perlu diketahui, ada salah satu oknum di medsos yang menyebarkan hasil dari LSI, dalam penyebaran informasi ini, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vicky Prasetyo dan Muhammad Suwendi unggul 57,4 Persen. Dan penyebaran informasi tersebut diduga tidak meminta konfirmasi ke LSI. (Prapto)