Diduga Langgar Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, Sejumlah SD Negeri di Pemalang Disorot - Aktivis Pendidikan Kuswanto, SH., Desak APH Bertindak Cepat

Newscyber.id l Pemalang, Jawa Tengah - Masih saja ada sekolah yang menjual paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan berdalih tidak dipaksakan. Mencari keuntungan dengan menjual buku LKS untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, padahal pemerintah sudah membuat aturan agar tidak membebankan murid membayar pungutan apapun jenisnya.
Perlu kita ketahui, jika dana pembelian LKS yang untuk dijual ke siswa tersebut berasal dari dana BOS, itu sudah jelas melanggar hukum, karena dana BOS sudah jelas peruntukannya untuk siswa, dan jika sekolah hanya membantu dalam menjualkan buku LKS kepada siswa, pasti si penjual (pihak sekolah/guru) tidak tertutup kemungkinan mendapatkan untung dari penjualan buku yang sudah ditetapkan satuan harganya dari penerbit, dan ini jelas-jelas perbuatan melanggar hukum.
Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomer 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kuswanto SH., Aktivis Pendidikan dan Advokad mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat dengan adanya info dari masyarakat dan media terkait adanya dugaan praktik jual beli seragam, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Pemalang baru - baru ini.
"Bila itu benar terjadi dan dilakukan pihak sekolah, itu merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar atau pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya," terang Kuswanto, SH., Sabtu (10/8/2024) kepada awak media melalui pesan singkat.
Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.
Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat oleh guru atau melalui musyawarah mata pelajaran guru terkait.
"Dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan sepeserpun uang untuk LKS," pungkas Aktivis Pendidikan tersebut.
(All)