Deposito Rp 4 M Bank BPR Benar itu Milik Hakim PN Tanjungpinang

Deposito Rp 4 M Bank BPR Benar itu Milik Hakim PN Tanjungpinang
Deposito Rp 4 M Bank BPR” Benar itu Milik Hakim PN Tanjungpinang

Newscyber.id l Tanjungpinang, Sempat heboh beberapa waktu lalu soal dana Devosito sebesar Rp 4 Milyar di Bank BPR atas dugaan milik seorang Hakim PN Tanjungpinang berisial SH.

Terkait persoalan tersebut, Humas Pengadilan Negeri(PN) Tanjugpinang  Boy Syailendra, SH membenarkan bahwa, dana Devosito  sebesar Rp 4 Milyar di Bank BPR milik Hakim PN Tanjungpinang berisial SH.

“Hakim PN tersebut, menyimpan Devosito uang dalam dua bentuk nomor Rekening, masing –masing  Rekening tersebut, memiliki nilai sebesar Rp 2 Milyar yang disimpan di Bank BPR " Kata Boy. 

kemudian Jelas Boy, uang tersebut oleh onkum Bank BPR inisial AF( berstatus  terdakwa), dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dan dana tersebut sudah ditarik oleh Hakim PN secara utuh sebelum ada permasalahan tersebut“ujar Boy saat ditemui diruang kantornya PN Tanjungpinang, Senggrang .

Selasa(20/08/24).

Dijelaskan Boy, Ketika ada permasalahan ini, lalu pimpinan melakukan pengecekan dengan memanggil Hakim PN untuk mengetahui kebenarannya.Dan Hakim PN tersebut mengakui bahwa itu benar dan hartanya dan telah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara

( LHKPN).

Harta kekayaan Hakim PN tersebut, bisa diakses dan  dibuka di LHKPN atasnama  Siti Hajar Siregar berupa uang  sebesar Rp 4,3 Milyar. 

Dalam laporan harta kekayaanya tersebut, berasal dari harta warisan dan usahanya  sendiri, semenjak ia bertugas di Pangkal Pinang di tahun 2021" Sebut Boy. 

Lebih lanjut Boy katakan, Harta kekayan Hakim PN tersebut bisa di buktikan secara Formil sudah kler, baik dari pelaporanya, perolehannya

Pada LHKPN. 

Boy membantah, soal tuduhan dana devosito Rp 4 Milyar tersebut milik Hakim PN berasal dari dana Tifikor pencucian uang, karena harta kekayaanya tersebut sudah terlapor sejak dari tahun 2021 di  LHKPN 'Pungkas Boy. (Zen)