Baleg DPR RI Cepat Sepakati Revisi UU Pilkada, Usia Calon Kepala Daerah Diubah

Baleg DPR RI Cepat Sepakati Revisi UU Pilkada, Usia Calon Kepala Daerah Diubah
Baleg DPR RI Cepat Sepakati Revisi UU Pilkada, Usia Calon Kepala Daerah Diubah

Newscyber.id l Jakarta – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan cepat menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah. Baleg sepakat bahwa UU Pilkada harus mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024. Putusan MA ini mengubah persyaratan usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan sebagai pasangan calon. Pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada awal Januari 2025. Hal ini berarti Baleg mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70, yang menyebutkan bahwa seseorang bisa maju dalam pilkada jika berusia 30 tahun pada saat penetapan calon. Penetapan calon sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024.

Sebelumnya, putusan MK tersebut menjadi perbincangan hangat karena dinilai dapat menggagalkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pilkada. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah penetapan calon. Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg yang mengacu pada putusan MA, Kaesang kini berpeluang untuk maju dalam pilkada. Tinggal menunggu diketoknya revisi UU Pilkada dalam Sidang Paripurna DPR, maka Kaesang bisa dilantik sebagai calon kepala daerah pada tahun depan, ketika usianya sudah genap 30 tahun.

Revisi UU Pilkada ini diharapkan segera dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, mengingat waktu pelantikan kepala daerah yang semakin dekat. Baleg DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan revisi ini dengan cepat demi kepastian hukum bagi seluruh calon kepala daerah di Indonesia.

(Rara)