3 Hakim dan 1 Pengacara Diamankan Kejagung atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

Newscyber.id l Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Ketiga hakim yang diamankan adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara berinisial LR. Keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/10).
Menurut Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan Dini Sera. "Benar, pada hari ini tim penyidik dari JAM Pidsus Kejagung RI telah melakukan serangkaian penyidikan," jelasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menambahkan bahwa proses ini melibatkan penggeledahan beberapa lokasi dan menemukan sejumlah uang miliaran rupiah. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat terkait para tersangka, termasuk rumah dan apartemen di Surabaya dan Jakarta. Di rumah LR, ditemukan uang tunai Rp1,1 miliar dan sejumlah mata uang asing.
Di lokasi lain, apartemen hakim Erintuah di Surabaya menyimpan uang tunai Rp97 juta serta mata uang asing dari berbagai negara. Begitu juga di apartemen yang ditempati hakim Heru dan Mangapul, ditemukan total nilai uang ratusan juta rupiah dalam berbagai mata uang.
Kejagung menduga bahwa pembebasan Ronald Tannur terkait pemberian suap dari LR kepada ketiga hakim tersebut. Keempat tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman pidana sesuai pasal dalam UU Tipikor.
Penangkapan ini menjadi sorotan besar dan meningkatkan perhatian pada transparansi dalam sistem peradilan. Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan kasus ini secara tuntas demi menjaga integritas peradilan di Indonesia.
(Nita)